Anda mungkin sering mendapati ada razia polisi
terhadap kendaraan bermotor pada malam hari yang tanpa tanda apapun.
Bahkan di beberapa tikungan yang agak temaram, sering didapati razia
kendaraan bermotor tanpa tanda-tanda yang jelas. Nah tips kali ini
membahas razia kendaraan bermotor, khususnya jika terjadi pada malam
hari.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan
persyaratan administratif. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat
dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan.Tata cara pemeriksaan yaitu:
Pemeriksa yang
melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi
dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia;
2. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
2. Waktu pemeriksaan;
3. Tempat pemeriksaan;
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
5. Daftar petugas pemeriksa;
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan
adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan
pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur
lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka
jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter
sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan yang
dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang
menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat
bercahaya kuning terang.
Petugas pemeriksa pada saat melakukan
pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas,
tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan
pemeriksaan.
Bila ada tanda-tanda yg tidak sesuai dengan hal tersebut di atas, anda berhak untuk meminta surat perintah tugas kepada petugas terkait.