Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3)
Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)
Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan
Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam
kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.
lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan
Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek
Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan
lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.